Catatan TepiFeatured

Di Bojonegoro, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PAUD Hingga SMP, Bakal Dimulai 1 September

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengeluarkan surat edaran penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP akan mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bakal dimulai 1 September 2021.

Penerapan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 di jajaran Disdik Bojonegoro ini mengacu surat keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Bojonegoro ini.

Sekretaris Disdik Bojonegoro Lasiran menjelaskan, sebelum pelaksanaan PTM terbatas pihak sekolah menjalani monitoring kesiapan dari Disdik Bojonegoro. Sehingga sebelum PTM terbatas diselenggarakan, ada kesempatan melakukan evaluasi, dari sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), serta vaksinasi tenaga pendidik dan siswa.

“Supaya kita mempunyai jeda waktu untuk memverifikasi kesiapan sekolah, sehingga benar-benar siap melaksanakan PTM terbatas dengan baik. Yakni mengedepankan keselamatan dan kesehatan para warganya baik itu guru maupun orang tua serta siswa,” demikian disampaikan Sekretaris Disdik Bojonegoro, Sabtu (28/8/2021).

Sekolah, lanjut Lasiran dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus untuk PAUD/TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sebelum mengikuti PTM, orang tua harus mengizinkan anaknya terlebih dahulu, karena ada dua pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“PTM terbatas ini sesungguhnya merupakan satu pilihan. Artinya, ketika orang tua menghendaki anaknya mengikuti PTM terbatas. Apabila tidak, maka sekolah juga harus tetap memfasilitasinya,” imbuh Lasiran.

Disdik Bojonegoro juga memfasilitasi PJJ bagi siswa yang tidak terjadwal PTM terbatas di sekolah dengan dua kegiatan. Melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembelajaran Online di Bojonegoro (Sifajargoro) dan siaran Radio Malowopati.

Setiap akhir bulan, sekolah melaporkan hasil pelaksanaan PTM terbatas kepada Disdik Bojonegoro melalui penilik dan pengawas pembina. Kordinasi pihak sekolah dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayahnya masing – masing dalam pelaksanaan PTM terbatas harus dilaksanakan.

Ke depan apabila dijumpai adanya pelanggaran protokol kesehatan atau berada pada peta resiko tinggi penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat menghentikan proses PTM terbatas.

**(Yan/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button