Anggota Paspampres Dikabarkan Menculik dan Menganiaya Seorang Warga Dari Aceh Hingga Meninggal Dunia

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Seseorang yang merupakan penduduk Bireuen, Aceh, dengan inisial IM (25), diduga telah meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berinisial Praka RM.

Informasi ini tersebar melalui berbagai media sosial, termasuk salah satunya diunggah oleh akun Instagram @rakan_aceh. Dalam deskripsi unggahan tersebut, korban disebutkan sempat melakukan panggilan telepon kepada keluarganya dan meminta agar sejumlah uang sebesar Rp50 juta dikirimkan. Tercatat pula bahwa dalam pesan tersebut diindikasikan bahwa apabila pengiriman uang terlambat dilakukan, maka korban akan menghadapi akibat yang fatal.

Baca Juga  How to target the right people for WhatsApp broadcast?

Lebih lanjut dalam penjelasan unggahan tersebut, diinformasikan bahwa berdasarkan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, terungkap bahwa Praka RM melayani di unit Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) yang merupakan bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan kasus tersebut tengah ditangani oleh Pomdam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Baca Juga  Cekcok Dengan Kekasih, Seorang Pegawai Di Lamongan INi Nekat Mengakhiri Nyawanya Sendiri

Rafael turut mengungkapkan saat ini terduga pelaku telah ditahan untuk diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rafael menuturkan jika anggota Paspampres terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Baca Juga  Read Lookism Chapter 513 : Spoilers and Raw Release Date Shinigami ae

Dihubungi terpisah, Danpomdan Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar juga membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

“Sudah ditangani kasusnya,” kata Irsyad singkat.

Bagikan

Also Read