FeaturedHukum & Kriminal

Polres Bojonegoro Ringkus Pelaku Curanmor, TKP di Area Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, berkenan memimpin Konferensi Pers yang digelar, di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thmarin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (25/8/2021).

Salah satu, kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian sepeda motor di hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 lalu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di warung Milik Agung Dwi Febrianto alias Kempot yang berada di area  Stadion Letjen H Sudirman, masuk wilayah Desa Campurrejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia kepada puluhan awak media yang berlangsung di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro itu menyatakan, bahwa pelaku adalh seorang pria berinisial AN (29) seorang warga Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

“Modus yang dijalankan pelaku, sebelum melakukan pencurian Motor, Tersangka ini sedang mengajak Ngobrol korban yang saat itu sedang asyik bermain Handphone. Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja, selanjutnya pelaku melarikan sepda motor korban,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, dalam Konferensi Pers, Rabu (25/8/2021).

Lanjut Kapolres, merasa kehilangan sepeda motor, korban langsung melapor ke Polres Bojonegoro untuk nditindak lanjuti. Begitu memperoleh lapran tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan anggota Polres Bojonegoro. Kepada penyidik, pelaku mengakui segala perbuatanya yang telah melakukan aksi curanmor dengan TKP Stadion Letjen H Sudirman, turut Desa Campurejo, Bojonegoro Kota,” ungkapnya.

Ditambahkan, pelaku telah melakukan tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat harus waspada setiap menempatkan atau menaruh barang-barang berharga milknya. Sebaiknya, di tempatkan ditempat yang aman, agar tidak menjadi incaran mereka yang memiliki niat jahat itu,” Ujar AKBP EG Pandia.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kendaraan merk Honda type Beat tahun 2016 warna Hitam dengan Nopol S-3409-AZ, dengan No.Ka: MH1JFZ118GK294254 No.Sin:JFZ1E1292562 An MUSRIATI Alamat Desa Sukoharjo, RT 004, RW 001, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Dalam Konferensi Persnya tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP EGPandia, didampingi oleh kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren dan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button