Sidang Ke-2 Class Action PI Blok Cepu, Di PN Bojonegoro, Ditunda Lagi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Sidang ke-2 gugatan pengelolaan PI (Participating Interest) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (25/8/2020).

Sayangnya, sidang kembali karena KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pihak turut tergugat. Bupati Bojonegoro, PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) dan PT SER (Surya Energi Raya)

dan turut tergugat, juga Ketua DPRD Bojonegoro.

Sidang ke-2 tersebut, dipimpin oleh Salman Alfarisi menghadirkan Agus Susanto Rismanto sebagai penggugat dan semua tergugat, namun KPK RI sebagai pihak yang turut tergugat tak memenuhi panggilan sidang, sehingga sidang ditunda lagi hingga 3 minggu ke depan.

Penggugat Agus Susanto Rismanto kepada para awak media ini menyampaikan bahwa dalam perkara sidang lanjutan kedua ini, dirinya mengajukan Permohonan Sita Jaminan terhadap aset yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat

Agus Susanto Rismanto dalam Perkara nomor 29/ Pdt.G/2020/Pn Bjn sebagai Penggugat, akan mengajukan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR) terhadap beberapa aset – aset yang berkaitan dengan materi gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 20 posita Gugatan dan poin 10 Petitum Gugatan Penggugat, yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat yakni PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III).

Masih menurut pria yang akrab disapa Gus Ris itu menambahan, bahwa alasan dan dasar pertimbangan Penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) diantaranya adalah, bahwa Penggugat pada 1 Juli 2020 sebelum gugatan ini didaftrakan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengajukan Somasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap kegiatan yang berkaitan dengan PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III).

Lanjut Gus Ris, hal itu meliputi Kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Pembagian Deviden, Pengalihan Aset, dan segala perbuatan Hukum yang diakibatkan oleh adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Participating Interest antara Para Tergugat yang akan di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan Sita Jaminan yang diajukan itu sudah kita ajukan. Tentang, diterima atau tidak itu tergantung Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebab, sita jaminan dari gugatan Class Action itu merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan,” ungkapnya, Selasa (258/2020).

Gus Ris mengakui jika permohonan Sita Jaminan tersebut baru dimohonkan, sehingga masih dipelajari oleh majelis hakim yang menangani gugatan ini.

**(Kis/Red). 

Bagikan

Also Read