Pengedar Pil Carnophen, ditangkap Satnarkoba di Kota Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satnarkoba Polres Bojonegoro kembali menangkap pelaku yang menjual dan mengedarkan Pil Carnophen yang termasuk jenis narkotika. Pelaku yang berinisial CDK bin S (38), pekerjaan swasta, tinggal di Jl Cemara selatam RT.16/RW.05, Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jatim, diamankan Minggu (21/8/2016) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku ditangkap di JalanPanglima Sudirman, Desa Kauman, Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis Pil Karnophen. Dari pelaku berhasil diamankan 4 (empat) klip plastik berisi Carnophen @ 25 (dua puluk lima) jumlah 100 (seratus) butir pil carnophen, uang tunai Rp. 100 ribu, 1 (satu) buah HP Sony Ericson W350, 1 (satu) buah jaket hitam warna crem merk vario 150, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam Nopol: S-3867-AA beserta STNKnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 96 yo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 yo pasal 106 UURI no 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” demikian disampaikan AKP Suyono Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Minggu (21/8/2016).
Masih menurut Pak Yono – demikian Kasubag Humas AKP Suyono, biasa disapa – agar masyarakat terutama para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya yang sudah menginjak remaja. Sebab, bahaya narkotika mengancam wilayah hukum Polres Bojonegoro. pasalnya, akhir-akhir ini, Polres Bojonegoro berhasil menangkap para pemakai dan pengedar yang sudah diproses sesuai hukum yang berlaku. **(Kis/Dedi).