Rakyatnesia – Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, istri dari Ferdy Sambo ini terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Berdasarkan dari hasil gelar perkara, Putri Chandrawathi terbukti berada di tempat kejadian, saat Brigadir J ditembak.
Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum menyampaikan, bahwa penetapan Putri sebagai tersangka, berdasarkan hasil dari dua alat yaitu keterangan saksi, dan CCTV.
Baca Juga: Seorang Ibu Muda Asal Tasikmalaya Meninggal Dunia, Saat Ikuti Lomba Balap Karung
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk, bahwa PC ada di tempat sejak di (rumah pribadi) Saguling, sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Akan tetapi ia tidak menjelaskan secara detail mengenai keterlibatan Putri Chandrawathi, terkait kasus penembakan tersebut.
Andi hanya menyampaikan bahwa PC memang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kalahkan Rizky Billar Dalam Hal Amanda Manopo, Arya Saloka Juga Kalahkan Billar Dalam Hal Ini : saya kalah
“Dan PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menajadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelas Andi.