Rakyatnesia – Uang Rupiah yang kita gunakan sebagai alat transaksi yang saat ini dahulunya mempunyai sejarah yang cukup panjang. Baik itu Uang Rupiah yang berupa kertas maupun yang logam.
Sebelum Rupiah hadir, pemerintah Indonesia mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai mata Uang nasional pada tanggal 30 Oktober 1946.
Berlakunya ori sebagai simbol berakhirnya mata Uang asing milik pemerintah Hindia Belanda dan Jepang. Sejak saat itu, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang.
Baca Juga: Jadwal dan tempat Kas Keliling BI DKI Jakarta 19-22 Agustus 2022 untuk Penukaran Uang Rupiah Terbaru
Pencetakan dan peredaran ORI ke seluruh wilayah di Indonesia dilakukan dengan penuh perjuangan di tengah berbagai keterbatasan dan agresi Belanda juga sekutunya.
Keinginan besar masyarakat Indonesia untuk berdaulat dari mata uang asing mendorong lahirnya Oeang Repoeblik Indonesia Daerah (ORIDA) di berbagai penjuru nusantara.
Melewati perjuangan panjang, pada tanggal 17 Agustus 1950 bersamaan dengan dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) para pendiri bangsa mengukuhkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Inilah tempat dan Jadwal Kas Keliling BI Pekanbaru untuk Penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Dan menetapkan Rupiah sebagai mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.