Seorang Warga Sugihwaras Ditangkap Polisi di Pasar Temayang, Saat Edarkan Obat Daftar G
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – RH (38) seorang warga di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di depan sebuah toko di Pasar Temayang, Bojonegoro, Kamis (9/8/2018) lalu.
RH (38) tertangkap tangan, saat mengedarkan obat-obatan yang termasuk daftar G. Pelaku disangka telah menyalahgunakan kefarmasian. Sehingga, pelaku diamankan beserta barang bukti (bb) sebanyak 1.633 butir obat berbagai jenis dan merk.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan obat-obatan daftar G itu, disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dihadapan para awak media dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis (16/8/2018), yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur.
Menurut kapolsek, penangkapan itu berawal dari infromasi masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku mengedarkan obat-obatan yang termasuk daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, akhirnya pelaku tertangkap saat melakukan aktifitas penjualan di depan sebuah toko yang ada di Pasar Temayang, Bojonegoro.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku digeledah dan ditemukan sebanyak 1.633 butir obat dari berbagai jenis dan merk. Sehingga pelaku dan barang bukti berhasil disita dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, 116 butir antisida, 197 bukmin plek, 200 butir seahorse, 23 butir supravit, 95 paracetamol, 82 supra ginseng kidney, 45 butir kedpo, 257 butir GG, 62 butir CTM, 56 butir racikan obat jantung, 278 racikan obat pegel linu, 52 butir alergi, 24 butir racikan obat pegel batuk, 140 butir racikan obat batuk dan 8 butir norit.
Atas perbuatanya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 196 Jo asal 98 (2) dan (3), Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
**(Kis/Red).