434 Warga Binaan di Lapas Klas II Bojonegoro, Ada 211 Napi Yang Terima Remisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal itu, juga berlaku bagi warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bojonegoro, yang berada di Jalan Diponegoro, Bojonegoro, Jawa timur.
Pemberian remisi itu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-419.PK.01.01.02.Tahun 2018 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018 yakni pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana.
Pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-73 tahun 2018 ini, diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, yang diwakili warga binaan, berlangsung, Jum’at (17/8/2018) pagi.
Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, saat membacakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly menyampaikan, bahwa proklamasi kemerdekaan adalah puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesia dari abad pahit getir belenggu kolonialisme penjajah.
Kemerdekaan adalah jembatan tegaknya keadilan bagi seluruh lapisan bangsa dan mewujudkan kemajuan disegala bidang. Sebagai anak bangsa kita harus bekerja keras dengan semangat untuk mengisi kemerdekaan.
“Khusus untuk warga binaan pengabdian ke masyarakat melalui pasukan merah putih NKRI diseluruh Lapas Bojonegoro yakni perbaikan infrastuktur umum di sekitar lapas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Menkumham dan HAM mengapresiasi terhadap kinerja Lapas khususnya adalah pemberian remisi yang kini berbasi IT dan transparan .
Disampaikan bahwa tolak ukur pemberian remisi dilatar belakangi oleh perilaku mereka selama di lapas . Remisi juga bentuk apresiasi kepada warga binaan selama ini yang juga merupakan hak mereka.
Diakhir sambutannya Yasona mengharapkan seluruh warga binaan untuk menjadi insan yang berakhlak mulia, menjadi insan yang berdaya guna dalam hidup dan kehidupan.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro I Gede Sriada,SH,MH, Komandan Dandim 0813 Letkol Arh Redinal Dewanto,S.Sos, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto . Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pejabat dan karyawan di lingkup Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro serta hadir pula Kepala Bapas Bojonegoro Supriyana,Bc IP.
Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018 ini warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA, Bojonegoro, mendapatkan remisi umum, 1,2,3,4,5, dan 6 bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sejumlah 434 orang yakni 123 tahanan dan 311 narapidana. Jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 211 orang.
Dari jumlah tersebut 200 orang menerima SK Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus ke 73 tahun 2018 ini. yakni 79 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 41 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 54 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 19 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan.
Sedangkan untuk remisi umum 5 dan 6 bulan masing masing untuk 5 orang warga binaan dan 1 orang warga binaan. Sedangkan untuk Remisi umum II 3 bulan diterima oleh 1 warga binaan. Sehingga 11 orang yang belum menerima SK RU .
**(Kis/Red).