FeaturedCatatan Tepi

Tertangkap tangan Bawa Kabur Barang-barang Hotel di Bojonegoro, 2 Pelaku Diamankan Polisi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kasus pencurian masih marak di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Hal itu dibuktikan dengan terungkapnya kasus pencurian di 2 hotel yang berada di dalam kota Bojonegoro, yang berhasil diamankan oleh Petugas Keamanan hotel dan diserahkan ke Polres Bojonegoro, Jum’at (10/8/2018) lalu.

Modus tindak pidana pencurian barang-barang perlengkapan dari dua hotel yang berbeda di Bojonegoro Kota itu, dilakukan di hotel yang berada di jalan MH Thamrin Bojonegoro, pada Jumat (10/8/2018) dan di hotel yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, Selasa (7/8/2018) lalu.

Pelaku berinisial FR (34) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dan LT (38) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dalam melakukan aksinya, dengan cara bersama-sama menginap di hotel tersebut, selanjutnya pada saat check out, barang-barang yang berada di kamar hotel dibawa oleh kedua pelaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, dalam Konferensi Pers, yang di gelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/8/2018), sekira pukul 14:00 wib. Kepada para puluhan awak media mengatakan, bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan dan sekarang sudah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tertangkapnya, kedua pelaku diketahui oleh karyawan hotel dan karyawan tersebut berupaya menghentikan kedua pelaku, namun keduanya tidak mau berhenti. Kemudian pelaku dihentikan oleh petugas keamanan hotel dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

Kapolres menambahkan, sebelumnya, Selasa (7/8/2018) lalu, pihak pengelola hotel yang berada di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, mengaku pernah kehilangan barang-barang yang ada di dalam kamar yang sat itu ditempati oleh kedua pelaku.

“Atas perbuatannya itu, kedua hotel tersebut mengalami kerugian material lebih dari 11 juta rupiah,” terang Kapolres.

Oleh penyidik, kedua pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button