2 Jambret Yang Beraksi di Bojonegoro Kota, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Warga di wilayah Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, harus lebih berhati-hati. Pasalnya, jambret sedang berkeliaran di dalam kota penghasil migas (minyak dan gas bumi) itu.
Hal itu, terbukti dengan tertangkapnya penjambret yang beraksi di Jalan Panglima Polim, tepatnya utara IKIP PGRI turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Peristiwa itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,M,M.SI, dihadapan puluhan awak media cetak dan elektronik, dalam konferensi Pers, yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/8/2018) siang.
Ditambahkan, bahwa kejadian itu berawal saat korban yang bernama Asita Puji Ariyanti (18) seorang perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander dan Wahyu Andrian Alamsyah (15) warga Jalan Sunan Kalijogo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Mereka sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Panglima Polim, Bojonegoro Kota, dari arah utara hendak ke selatan, Selasa tanggal 22 Mei 2018, sekira pukul 22:30 wib.
Mereka tak menyadari, jika dibuntuti oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic yang berbocengan, yakni, FF (23) warga kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota dan NK (25) warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota.
Pelaku selanjutnya merampas handphone (HP) milik korban yang sedang dipeganngnya. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan tarik-menarik dengan pelaku, namun korban masih anak-anak sehingga kalah dengan tenaga pelaku yang sudah dewasa itu. Korban sempat melakukan perlawanan dan mengejar kedua pelaku, namun korban kehilangan jejak mereka.
“Merasa barangnya dijambret akhirnya kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bojonegoro. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,M,M.SI.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dosbook HP merk Samsung J3 pro warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J3 pro warna hitam dan 1 buah tas hitam.
Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini anggota telah melakukan penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
**(Kis/Red).