FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Ditangkap Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Remaja berinisial WJA Als ZA (20) asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah ditangkap Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (15/8/2017).

WJA Als ZA (20) disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), yang dilakukan sekira bulan Juni 2017 lalu. Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di kamar rumah pelaku.

obat joni kuat

Peristiwa itu berawal saat Bunga (15) itu hendak main ke rumah temannya yang kebetulan tinggal di Desa Prayungan yang juga bertetangga dengan pelaku. Pada saat korban sampai di rumah temannya itu, korban kemudian diajak main ke rumah WJA als ZA (20). Mereka bertiga terlihat asyik ngobrol di rumah pelaku itu.

Selang beberapa saat, teman korban pamit untuk pulang ke rumah. Sedangkan, korban masih berada di rumah pelaku dan asyik ngobrol berdua. Hingga akhirnya, korban dirayu oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban dijanjikan, jika korban sampai maka pelaku bersedia menikahi korban.

Ternyata rayuan pelaku membuat korban bertekuk lutut dan jatuh ke pangkuan pelaku. Korban mau saja, diajak masuk kamar pelaku hingga ho-oh saja saat dibujuk untuk melakukan hubungan badan. Usai kencan, keduanya merasa lapar dan hendak keluar membeli kue, tapi orang tua korban mengetahui jika anaknya sedang dibonceng pelaku. Hingga ayah korban marah dan anaknya dipaksa turun dari boncengan sepeda motor pelaku dan diajak pulang ke rumah.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial WJA als ZA (20) yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro itu, berhasil diamankan oleh Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (15/8/2017).

“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Bojonegoro. Sebab, kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi WJA als ZA (20) di rumah pelaku bulan Juni 2017 lalu,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Jum’at (17/8/2017).

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku akhirnya Jajaran UPPA Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini, pelaku telah ditangkap dan barang bukti (bb) kasus tersebut telah dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK.M.Si, kepada rakyatnesia.com mengatakan, bahwa anggota jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan seorang remaja asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Selasa (15/8/2017).

“Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK.M.Si, Jum’at (17/8/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK.M.Si, menyampaikan himbauan kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anaknya yang masih remaja, agar tidak terbawa dalam pergaulan dan lingkungan yang salah yang mengarah pada tindak pidana.

“Perlu kami sampaikan kepada para orang tua yang memiliki anak-anak yang masih dalam usia remaja, agar selalu melakukan pengawasan yang ekstra ketat agar mereka tak terjerumus dengan pergaulan bebas atau kenakalan remaja,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button