FeaturedHukum & Kriminal

Warga Genteng, Surabaya, Ditangkap Polisi di Taman Talun, Sumberrejo, Saat Edarkan Sabu

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Peredaran narkotika semakin marak di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Hal itu ditandai dengan tertangkapnya pengedar barang haram di Bumi Angling Dharma akhir-akhir ini.

Anggota Polres Bojonegoro juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu warga Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya Kota, Jawa Timur.

obat joni kuat

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,MH SIK M.Si saat menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Ju’mat (16/8/2019).

“Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh anggota kami berinisial SS usia 50 tahun,” ujar Ary Fadli.

Masih menurut Ary Fadli, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu, berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaranya barulan dilakukan penangkapan.

Ditambahkan, dalam penangkapan itu, telah dilakukan penggeledahan dan tersangka terbukti memiliki sabu seberat 15, 32 kilo gram.

“Pelaku secara sah terbukti telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang telah kami sita dari pelakunya,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam mengedarkan barang haram itu, dilakukan dengan cara manual. Tersangka diamankan saat berada di Taman Talun, yang berada di Jalan Raya Talun, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

“Penangkapan kali ini, merupakan penangkaapn terbesar kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu diamanakan sbu seberat 72 gram. Dimana, keduanya penegdar yang berhasil diamankan itu berasal dari wilayah timur,” ujar Ary Fadli, serius.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus narkotika tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Sebab, selalin menjual sabu tersangka juga menjual ganja

Pengembangan kasus ini, pihak Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus ini, karena diduga ada kurir ataupun bandarnya jika melihat besarnya tangkapan sabu tersebut.

 “Oleh penyidik, bahwa tersangka kita jerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button