Kapolsek Tambakrejo: Laporan Dugaan Pengeroyokan Saat Nonton Tayub Itu, Masuk Kasus Penganiayaan
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Sugianto, alias Kidin, seorang warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojoengoro, Jawa timur. Ternyata bukan kasus pengeroyokan akan tetapi merupakan kasus penganiayaan.
Dugaan pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh pria berinisial ST alias M dan beberapa rekannya. Mereka tega melakukan pengeroyokan saat ada pagelaran tayub dalam rangka sedekah bumi yang berlangsung di Dusun Wadeng, tepatnya digelar di rumah Kasun Wadeng, Desa Tambakrejo, Jum’at (10/8/2018) lalu.
Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke Puskesmas setempat untuk memperoleh perawatan insentif atas luka yang dideritanya itu.
Merasa menjadi korban pengroyokan, hingga membuat korban melaporkan masalah tersebut ke Mapolsek Tambakrejo. Mereka mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum sehingga akan memperoleh hukuman setimpal sesuai dengan perbuatanya itu.
“Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat (10/8/18) sekitar Pukul 02:30 wib. Waktu itu, saya lagi asyik nonton pertunjukan Langen Tayub. Tahu-tahu, ada orang yang menyeret saya yang ternyata orang itu adalah ST alias M dan beberapa temanya,” kata Sugianto, serius.
Ditambahkan, saat itu dirinya dihajar oleh M dan teman-temanya itu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius dan harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Melalui rakyatnesia.com dirinya mengaku bahwa dalam pihak M dan keluarganya meminta agar masalah tersebut tak usah dibawa ke ranah hukum. Mereka ingin masalahnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja. Hanya saja, korban bersikukuh untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Saya tetap akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan saya sudah melaporkan masalah ini ke Mapolsek Tambakrejo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tambakrejo AKP Mochtarom,SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian yang dialami oleh korban yang bernama Sugianto alias Kidin yang juga korban dalam kejadian yang dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan itu.
Setelah memperoleh laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Jum’at (11/8/2018). Terhitung sejak Sabtu (10/8/2018) korban sudah menghuni Sel Tahanan Mapolsek Tambakrejo, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kejadian yang diduga pengeroyokan itu, setelah diperiksa masing-masing saksi tidak terpenuhi unsur pengeroyokan sehingga kepada pelaku disangkakan telah melakukan penganiayaan,” kata Kapolsek Tambakrejo AKP Mochtarom,SH, menegaskan.
**(Kis/Yan).