FeaturedHukum & Kriminal

Empat Pelaku Judi Sabung Ayam, Berhasil Diamankan Sat Intelkam Polres Bojonegoro, TKP Kelurahan Ledok kulon

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penggerebekan aktifitas judi jenis sabung ayam dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Bojonegoro, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Puspa Indah Gang Guru turut wilayah Kelurahan Ledok kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (13/8/2017) sekira pukul 14:30 wib.

Penggerebekan judi sabung ayam yang diduga omzetnya puluhan juta rupiah itu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana, di lokasi yang berada Jalan Puspa Indah Gang Guru turut wilayah Kelurahan Ledok kulon tersebut, ada aktifitas judi sabung ayam.

obat joni kuat

Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Sat Intelkan Polres Bojonegoro, langsung menindak lanjuti dengan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap aktifitas judi sabung ayam tersebut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak mengatakan, penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit V Intelkam Ipda Joko Sutrisno dengan 8 (delapan) anggota dan dibantu 2 (dua) anggota Sabhara itu berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku judi ayam tersebut.

“Dalam penggerebekan judi sabung ayam yang berada di Jl Puspa Indah Gag Guru, Kelurahan Ledok kulon tersebut, berhasil mengamankan 4 pelaku dan 6 (enam) unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Minggu (13/8/2017).

Masih menurut Mashadi, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, 4 (empat) pelakunya dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dari kejadian penggerebekan judi sabung ayam dianataranya, berupa 6 (enam) unit sepeda motor, 8 (delapan) ekor ayam, 8 (delapan) buah kiso, 5 (lima) buah kurungan ayam, 1 (satu) unit jam dinding, 2 (dua) lembar karpet warna merah dan hijau, 1 (satu) buah bandang atau geber warna hijau, 1 (satu) buah buku rekapan, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp 5 juta 886 ribu.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggrebekan aktifitas judi sabung ayam tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penggrebekan dan penangkapan 4 (empat) orang yang diduga ikut dalam judi sabung ayam tersebut, oleh anggota jajaran Sat Intelkam Polres Bojonegoro.

“Para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Apabila nantinya terbukti, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 sub 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Minggu (13/8/2017).

Melalui media ini, tak henti-hentinya Kapolres Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun. Jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Bojonegoro harus bersih dari segala jenis perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button