Pelaku Pengecer Judi Togel, Ditangkap di Sebuah Warung di Ngasinan, Padangan
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Judi togel (toto gelap) masih saja “beroperasi” di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Hal tu, terbukti dengan ditangkapkapnya seorang pria berinisial AA bin PD di sebuah warung di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kebupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (2/8/2017) lalu.
Kejadian penangkapan itu bermula saat petugas Unit Resmob Polres Bojonegoro melakukan patroli di wilayah hukum Polres Bojonegoro seputaran wilayah barat. Pada saat yang bersamaan ada nformasi dari masyarakat, jika terdapat judi jenis togel yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AA bin PD di sebuah warung yang berada di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, yang diduga sebagai pengecer.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Ternyata laporan masyarakat itu benar adanya. Dimana, AA bin PD sedang “berpraktek” menerima tombokan togel dari warga di sebuah warung yang berada di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Bojonegoro itu, Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.S, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan pengecer togel di wilayah Padangan itu. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi penghuni rutan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti juga turut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro,” tegas Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Kamis (3/8/2017).
Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan petugas adalah, 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel, 1 (satu) bendel buku berisi rekapan atau seketan nomor togel, 1 (satu) buah tatakan tempat untuk menulis, 1 (satu) buah tas warna hitam ada tulisan Apresiasi Aktifis GKI Pakis Raya yang di dalamnya berisi satu lembar kertas rekapan atau seketan nomor togel, 2 (dua) unit Handphone (hp) masing-masing merk Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam berisi rekapan atau seketan nomor togel dan nomor togel yang keluar.
“Oleh penyidik pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP Sub 303 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ditemui secara terpisah mengatakan, bahwa pihaknya juga mengaharapkan peran serta masyarakat Bojonegoro untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan semua jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi, segera laporkan kepada anggota atau pada kepolisian terdekat,” tegasnya. **(Kis/Red).