Sat Narkoba Polres Bojonegoro, Bekuk Pengedar Pil Dobel L
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil membekuk satu pengedar pil dobel L, Minggu (31/07/2016).
Pelaku yang dibekuk berinisal DY (21) asal Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Pelaku berhasil dibekuk, berkat laporan dari masyarakat setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku pengedar pil dobel L tersebut memiliki keahlian atau kewenangan untuk menjual atau mengedarkan pil tersebut.
“Pelaku dibekuk atas laporan dari masyarakat setempat. Pelaku berhasil ditangkap pada saat mereka bertransaksi dengan pembeli,” katanya, Senin (01/08/2016).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu klip plastik yang berisi 41 butir pil dobel L. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Jl MH Tamrin Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal196 yo Pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 yo pasal106 UURI no 36 thn 2009, Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. **(Luh)