Beli Solar di SPBU Jetak Bojonegoro Untuk Proyek, Warga Asal Tasikmalaya Ini, Diringkus Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Banyaknya proyek yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, membuka kesempatan bagi mereka yang bisa menyediakan bahan bakar minyak (bbm) terutama jenis solar.
Peluang itu, dimanfaatkan oleh RAP (19) asal wilayah Tasikmalaya, Jawa barat itu, untukmenyediakan solar dengan diambilkan di SPBU yang berada di Jalan MH Haryono, Kelurahan Jetak, Bojonegoro Kota. Yang selanjutnya, dijual kembali ke proyek-proyek yang ada di wilayah Bojonegoro yang lagi membutuhkan bbm solar tersebut.
Tentu, para pelaksana proyek suka membeli solar bersubsidi yang diambil dari SPBU, ketimbang harus membeli solar industri yang harganya lebih mahal. Solar bersubsidi saat ini harganya Rp 8.100; sedangkan harga solar industri sebesar Rp 11.85;. Per liternya. Berarti, ada selisih harga Rp 2.750; lebih murah solar yang dibeli dari SPBU ketimbang solar industri.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, saat dimintai komentarnya tetang adanya seseorang yang ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, gara-gara membawa solar dari SPBU Jetak, membenarkan adanya kejadian itu.
“Iya benar mas. Pelaku kedapatan membawa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU Jetak yang hendak dijual ke proyek-proyek yang ada di Bojonegoro. Pelaku telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, usai kegiatan Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (30/7/2018) siang.
Guna mempermuah proses penyidikannya, pelaku telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di Jalan Diponegoro, Bojonegoro.
RAP (19) warga Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang rencananya akan dijual ke berbagai industry dan proyekroyek yanga ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku membeli solar subsidi dari SPBU Jetak dan rencananya akan dijual ke proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Saat disinggung tentang adanya keterlibatan operator SPBU, Kapolres menegaskan bahwa tak ada keterlibatan dari operator tersebut, hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan mereka. Yang bersangkutan hanya sebagai penjual saja, hal itu sudah sesuai dengan SOP dari SPBU Jetak itu.
“Setiap mesin di SPBU Jetak sudah diberi peringatan jika tidak boleh menjual dengan menggunakan cirigen. Apabila menjual harus dengan surat keterangan, dan tersangka dinilai lalai dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya itu,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut Mapolres Bojonegoro berahsil mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut solar, drum, pompa alkon, dan solar 200 liter.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
**(Kis/Red).