Polres Tuban Tangkap 16 Pelaku Tindak Kriminal, di Operasi Sikat Semeru 2020
TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Operasi Sikat Semeru 2020 Polres Tuban berhasil menangkap 16 pelaku tindakan kriminal di wilayahnya.
Keberhasilan yang dilaksanakan oleh Sat Reskim Polres Tuban tersebut, digelar dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksno, di Mapolres Tuban, Rabu (29/7/2020).
Masih menurut AKBP Ruruh Wiaksono, dalam Operasi Sikat Semeru 2020, pihaknya berhasil meringkus 16 pelaku, yang berlangsung selama 12 hari itu.
Operasi tersebut fokus pada sasaran curat, curas, curanmor, perampasan, debt collector, penyalahgunaan senjata api, dan kriminal jalanan (street crime).
“Ada 15 kasus yang berhasil kami ungkap,” kata AKBP Ruruh, Rabu (29/7/2020)
Lanjut Kapolres, dalam kasus tersebut bisa dirinci, yakni, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 8 kasus dengan tersangka 9 orang. Terdiri dari 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang. Kemudian, terakhir kasus membawa senjata tajam (sajam) sebanyak 3 kasus dengan tersangka 3 orang.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut di antaranya ada uang tunai Rp 8.368.000, satu unit mobil L 300 bernopol S 8489 HF, 2 AS roda dump truck, kalung emas, mesin diesel, linggis,” bebernya.
Ditambahkan, barang bukti (bb) curanmor yang diamankan anggota ada sebanyak 5 sepeda motor dengan berbagai merk. Sedangkan, barang bukti dari kasus sajam yang diamankan sebilah keris, sabit dan golok. Para pelaku mayoritas warga Tuban sendiri.
Oleh penydik, untuk kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara. Untuk kasus curanmor dikenai Pasal 365 dengan pidana 9 tahun penjara.
Sedangkan, kasus sajam pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana 10 tahun penjara.
**(Red).