Pencuri HP di Konter Mustika Cell Ngraho, Berhasil Diringkus Anggota Polsek Ngraho
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pencurian dengen pemberatan (curat) handphone (hp) di konter Mustika Cell yang berada di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (21/7/2017) lalu, pelakunya telah berhasil diringkus anggota Polsek Ngraho, Polres Bojonegoro, di wilayah Padangan, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 07:00 wib.
Pencurian dilakukan oleh 2 (dua) pelaku, dan sudah diketahui oleh pemilik konter yang bernama Heri Purnomo, warga Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro itu, karena di konter tersebut sudah dipasang CCTV. Hanya saja, baru satu pelaku berinisial ES (19) asal Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngraho. Sedangkan temannya saat ini masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto,S,SH, membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tersebut di wilayah Padangan. Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan adanya informasi dari pemilik konter yang memberikan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV yang dipasang di konter tersebut.
“Saat melakukan aksinya, wajah pelaku terekam oleh kamera CCTV, sehingga pemiliknya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian, tentang ciri-ciri dan wajah pelaku tersebut. Sehingga bisa membantu polisi dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto,S,SH, Kamis (27/7/2017).
Masih menurut Pak Pur – demikian, Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto,S,SH, akrab disapa – dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan pisau dan obeng kemudian masuk ke konter, lalu mengambil barang-barang yang ada di etalase konter tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa, 5 (lima) buah handphone berbagai merk , 5 (lima) buah baterai handphone, 7 (tujuh) buah memori card, 2 (dua) buah power bank, 3 (tiga) buah head set , 5 (lima) buah kabel data , 7 (tujuh) buah aksesoris hp warna pink. Petugas juga mengamankan peralatan yang dipergunakan pelaku untuk merusak pintu konter tersebut.
“Kini, pelaku sudah menghuni Sel Tahanan Polsek Ngraho untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk barang bukti sudah berhasil diamankan guna menjerat elaku atas tindak idana curat yang telah dilakukannya,” tegas Pak Pur.
Kini, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan teman pelaku yang masih melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO itu. Termasuk mengembangan, adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain.
“Atas perbuatannya itu, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e dan 5e KUHP, tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” Pungkasnya. **(Yan/Red).