FeaturedCatatan Tepi

6 Kades di Bojonegoro Yang Diberhentikan Oleh Pj Bupati, Bakal Menggugat

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Proses pemberhentian dengan tidak hormat 6 (enam) kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, akhinya terealisasi juga. Hal itu, terbukti dengan telah terbitkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, tertanggal Rabu 25 Juli 2018.

SK Pemberhentian tidak hormat enam kades itu, sudah ditanda tangani Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, dengan tembusan Ketua DPRD Bojonegoro, Camat di masing-masing wilayah enam kades tersebut, Ketua BPD di masing-masing desa dan juga ditujukan ke masing-masing Kepala desa yang memperoleh SK pemberhentian tersebut.

Adapun 6 (enam) kepala desa tersebut, yakni Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu Ali Mukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto. Juga Kades Kedungrejo Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik Dwi Agung, yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Malo.

Pemberhentian kades itu, sesuai dengan yang tertera dalam SK Pemberhentian tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f, Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 Tahun 2015 tentang kepala desa dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 29 tahun 2016 tentang peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa. Yang pada pokoknya menyatakan tentang pemberhentian kepala desa dengan tidak hormat.

Salah satu kesalahan yang dilakukan oleh enam kades sehingga diberhentikan dengan tidak hormt itu dikarenakan mereka tak bersedia melantik para perangkat desa yang ada di wilayahnya, padahal mereka sudah dinyatakan lulus dalam ujian perangkat desa serentak yang berlangsung 26 Oktober 2017 silam.

Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi saat dikonfirmasi terkait pemecatan 6 kades tersebut tak mau berkomentar. Dirinya malah meminta agar rakyatondependen.com konfirmasi ke Ira Kabid Bina Pemdes saja.

Saat dikonfirmasi melalui Whatshappnya (WA) Ira tak mau membalas. Kiriman WA di buka namun tak dijawab.

Sementara itu, Kades Sumberejo Santoso, yang turut dipecat oleh Pj Bupati Bojonegoro dengan tidak hormat mengatakan, dirinya akan melakukan perlawanan melalui upaya hukum.

“Sebagai bawahan, saya tetap menghormati keputusan atasan (Pj Bupati Bojonegoro), hanya saja saya juga ,akan membela hak dan wewenang saya sebagai kepala desa dengan mempersiapkan upaya hukum untuk menggugat keputusan Pj Bupati Bojonegoro atas pemecatan terhadap diri saya itu,” tegas Santoso, Kamis (26/7/2018).

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button