FeaturedHukum & Kriminal

Dikasih Amanah Jaga Rumah, Tapi Barang-barangnya Malah Dicuri. Begini Kronologinya…

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang warga di wilayah Kecamatan Kanor, yang berinisial AS (27), berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, diduga telah melakukan pencurian, Jum’at (20/7/2018).

Pelaku, diduga telah melakukan pencurian di rumah Silsila Irawati (53), yang terletak di Jalan Sersan Mulyono, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Padahal, pelaku telah dipercaya atau diberi amanah oleh korban untuk menjaga rumahnya saat ditinggal pulang ke Surabaya selama 2 (dua) minggu.

Saat korban dan anaknya sudah balik dari Surabaya dan tiba di rumahnya lagi yang ada di wilayah Kelurahan Klangon, Bojonegoro Kota itu, Kamis (19/7/2018) korban belum mengetahui jika barang-barangnya ada yang hilang.

Baru sekira pukul 18.30 WIB, saat korban hendak masuk ke dalam kamarnya, ternyata kunci kamar miliknya itu, tidak dapat dimasukan ke lubang kunci. Sehingga membuat korban memanggil tukang kunci untuk bisa membuka kamarnya itu. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, korban segera mengecek barang-barang miliknya.

Betapa kagetnya korban, saat mengetahui jika barang-barang miliknya telah hilang atau raib hendak kemana. Merasa kehilangan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media memebenarkan adanya kejadian tersebut. Menindak lanjuti laporan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelakunya oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (20/07/2018) lalu.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa yang di beri tanggung jawab untuk menjaga rumah korban saat yang bersangkutan pergi ke Surabaya adalah AS (27), sehingga Polisi mengarahkan penyelidikannya terhadap AS. Petugas segera mendatangi rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kanor itu.

“Saat dilakukan interogasi awal, akhirnya pelaku AS (27) telah mengakui segala perbuatannya. Dirinya mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban dengan dibantu seorang rekannya. Hanya saja, rekannya itu telah melarikan diri terlebih dahulu,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Rabu (25/7/2018).

Adapun barang yang hilang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta, yang disimpan dalam almari, 2 (dua) set perhiasan emas yang di letakkan di atas meja, 1 (satu) pasang cincin kawin di simpan dalam almari, 1 (satu) batang emas seberat 25 gram, di simpan dalam laci alamari, 1 (satu) buah jam tangan merk TuDoor warna perak diletakkan di bawah meja dan 1 (satu) buah kamera Digital Olympus PEN warna hitam yang di letakkan di bawah meja rias.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti milik korban telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, pelaku yang saat ini telah melarikan diri, identitasnya telah dikantongi petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

**Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button