Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bojonegoro Kota Itu, Akhirnya Diamankan Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Persetubuhan yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) yang terjadi bulan Mei 2018 lalu, akhirnya terkuak juga. Korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, akhirnya mengadukan hal itu ke orang tuanya sehingga masalahnya langsung dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
Mendapat laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang berinisial AG (26) salah seorang warga di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota, yang juga masih tetangga korban, Jum’at (20/7/2018).
Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kini, pelaku telah menghuni Rutan Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro.
Kepada penyidik pelaku mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Hanya saja, lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda-beda. Persetubuhan itu pernah dilakukan di tepi sungai, juga di rumah korban di saat kondisinya sedang sepi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, membenarkan adanya kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh RK (17) dan AG (26), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur yang korbannya masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Atas perbuatannya, pelaku AG (26) oleh penyidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit 60 juta rupiah,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Selasa (24/7/2018).
Kapolres menambahkan bahwa selain pelaku AG (26), ada pelaku lain yang juga turut melakukan persetubuhan terhadap korban dan peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.
Pelaku berinisial RK (17) diproses diversi dan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial karena mereka masih di bawah umur. “Pelaku RK (17) tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya dan proses hukumnya berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
**(Kis/Red).