Bermain Judi Bingo, Dua Warga Wilayah Dander Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anda warga di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang masih suka berjudi, hendaknya ekstra hati-hati. Pasalnya, Polres Bojonegoro terus berkomitmen untuk membersihkan Bumi Angling Dharma ini, dari segala jenis perjudian.
Hal itu, seperti halnya dengan penangkapan 2 (dua) warga berinisial MAM alias IDR bin AMD (34) dan NM bin WRN (29), keduanya warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang kedapatan melakukan judi jenis bingo. Mereka berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim, Polres Bojonegoro pada Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 01:00 wib.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada para awak meda mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Dimana, di sebuah rumah milik warga di Dusun Panggang Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, dilaporkan adanya permainan judi yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya dengan taruhan uang.
Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata, informasi yang disampaikan tersebut benar adanya, bahwa di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana perjudian berupa judi jenis bingo.
“Setelah diketahui kebenaran laporan tersebut, petugas lansung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara beberapa pelaku lainnya kabur sebelum petugas datang lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Sabtu (22/7/2017).
Ditambahkan, petugas telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang kabur, sehingga oleh petugas para pelaku yang kabur tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu bingo, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, 10 bulatan angka dan 1 (satu) buah kaleng untuk permainan judi bingo.
“Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Bojonegoro dan kini telah menghuni Sel Tahanan Polres Bojonegoro. Selain itu, barang bukti juga turut diamankan petugas untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, membenarkan adanya penagkapan pelaku Bingo dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, Sabtu (22/7/2017).
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat Bojonegoro, agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, karena Polres Bojonegoro bertekad untuk memberantas segala bentuk perjudian. **(Kis/Red).