Hukum & KriminalFeatured

Kakek Berusia 72 Tahun Asal Kecamatan Temayang, Bojonegoro Ini, Ditangkap Polisi Akibat Cabuli Anak Di Bawah Umur

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Seorang kakek bernAma Paniman (72), asal wilayah Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini, ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro gara-gara mencabuli GSW (14).

Setelah mencabuli anak di bawah umur itu, Paniman memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan dalam Konferensi Pers yang diikuti puluhan wartawan media elektronik, media cetak dan media siber di Halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020) itu, membenarkan bahwa anggotanta telah mengamankan seorang pelaku pencabulan

Masih menurut Kapolres, aksi bejat kakek yang melakukan pencabukan itu dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah. Saat itu, Paniman yang pulang dari sawah melihat korban sedang tiduran sambil menonton televisi dan bermain ponsel.

“Tiba-tiba pelaku masuk dan memegang tubuh korban sambil menanyakan apakah korban sudah pernah pacaran atau belum,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Selasa (21/7/2020).

M Budi Hndrawan mengatakan, dikarenakn kondisi rumah korban yang kosong membuat pelaku bebas menjalankan aksi bejatnya itu.

Pelaku memegang alat kelamin korban dan menempelkan kemaluanya ke anak yang masih ABG (Anak Baru Gedhe) itu.

“Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 20 ribu, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban,” ungkapnya.

Masih menurut Kapolres, pelaku mengaku jika dirinya sudah bertahun-tahun tidak bersenggama karena istrinya sedang sakit.

Oleh korban, tindakan bejat Paniman itu diadukan kepada orang tuanya. Orang tua korban meradang atas kejadian yang dialami anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu sehingga dilaporkan ke Polisi.

Begitu menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap Paniman di rumahnya. Kini, kakek 72 tahun itu sudah menghuni rutan Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button