MoU TACS ditanda tangani Sat Lantas dengan Jasa Raharja dan 10 Rumah Sakit di Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Guna memberikan pelayanan, kepastian hukum serta penjaminan santunan Jasa Raharja terhadap masyarakat khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Sat Lantas Polres Bojonegoro melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan korban Laka Lantas melalui Aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) dengan Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (19/07/2018) sekitar pukul 09:00 WIB.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang MIC4 Polres Bojonegoro, yang dihadiri oleh Wakapolres Bojonegoro, Karumkit Bhayangkara Wahyu Tutuko, Kasat Lantas Polres Bojonegoro dan perwakilan dari Jasa Raharja Bojonegoro.
Hadir perwakilan, 10 Rumah Sakit diantaranya RS Bhayangkara Wahyu Tutuko, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RS Aisyiah, RSI Muhammadiyah Sumberrejo, RSUD Padangan, RS Muhammadiyah Kalitidu, RS Muna Anggita, RS Ibnu Sina, RSUD Sumberrejo, dan dari DMC Dander.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada semua instansi yang hadir, karena berkat sinergitas antar Instansi yang semakin solid sehingga dapat terbentuk aplikasi TACS yang saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi inovatif MADRIM Polres Bojonegoro.
“Diera Digital ini kita harus solid antar instansi untuk melayani masyarakat,” ucap Kapolres.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, berfoto bersama usai menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan korban Laka Lantas melalui Aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) dengan Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (19/07/2018) sekitar pukul 09:00 WIB.Disampaikan pula oleh Kapolres, bahwa dengan adanya aplikasi berbasis web TACS (Traffic Accident Claim System) diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini dirasa sulit oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Masyarakat yang dahulu takut menolong mereka yang lagi kecelakaan sebab cemas akan menjadi penjamin biaya apabila melakukan evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat. Dengan aplikasi ini, maka masyarakat tidak perlu cemas lagi, karena semua beban dan tanggungan akan terjamin secara otomatis oleh pihak Jasa Raharja.
“Masyarakat jika menjadi korban ataupun pihak Rumah Sakit tidak perlu khawatir karena semua beban dan tanggungan akan terjamin secara otomatis apabila laporan sudah terverifikasi,” tutur Ary Fadli.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Eko Bagus Harjakusuma,ST,CHR.P,CHRM dan Direktur RSUD Sosodoro Djatikusumo Dr Hariyono, yang juga hadir pada MoU tersebut, juga mengapresiasi atas kelancaran aplikasi TACS.
“Kami berharap kualitas pelayanan masyarakat dapat meningkat dan terwujudnya “Zero Complain ini,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS,SH,SIK, menyampaikan bahwa aplikasi TACS adalah program sinergi inovatif dari Satlantas Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan terhadap korban kecelakaan sehingga dapat segera mendapatkan perawatan medis.
Untuk mekanisme dan alur penggunaan aplikasi berbasis website TACS (Traffic Accident Claim System) ini, disampaikan oleh Kasat Lantas secara singkat bahwa apabila terjadi kecelakaan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, dari pihak rumah sakit akan menginput laporan yang secara otomatis akan diteruskan ke Unit Laka Lantas dan PT Jasa Raharja Bojonegoro.
Sesudah laporan masuk, dari kedua instansi tersebut akan melakukan verifikasi terkait kejadian kecelakaan yang terjadi. Ketika Satlantas sudah melakukan verifikasi dan Jasa Raharja sudah menyetujui ajuan laporan dari Rumah Sakit maka akan langsung keluar jaminan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tersebut.
“Dengan cepatnya korban kecelakaan mendapat penanganam medis diharapkan tingkat fatalitas korban meninggal dapat menurun,” tegasnya.
**(Kis/Red).