Tertangkap, Pembunuh Bocah 10 Tahun. Pelaku Mengaku Terpengaruh Video Porno
BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan olah TKP, pelaku pembunuhan terhadap Cahya Amalia Zahra (10), asal Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, berhasil ditangkap, Selasa (19/07/2016).
Pelaku pembunuhan bocah malang itu masih berstatus saudara dengan korban. Pelaku ditangkap dirumahnya yang alamatnya dengan rumah korban yaitu di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, paska kejadian tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku pembunuhan yang ditangkap atas nama AR (20) tahun. Pelaku sebelum membunuh, mengakui sempat memperkosa korban higga 2 (dua) kali. Aksi bejat itu muncul karena pelaku terpengaruh dengan video porno yang biasa ditontonnya.
“Setelah pengembangan pelaku pembunuhan bocah 10 tahun berhasil kita amankan. Pelaku mengaku terpengaruh dengan video porno,” katanya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan batu, tapi sebelumnya korban sempat ditenggelamkan ke sungai. Karena masih hidup, korban akhirnya dipukul dengan batu hingga tewas. Motif pembunuhan karena pelaku khawatir jika korban mengadu kepada
orang tuanya.
“Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan batu setelah melihat korban sudah tewas, korban dibawa ke bawah pohon bambu dengan ditutup daun bambu yang sudah mengering,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya batu, sepasang sandal milik korban, baju pelaku dan daun bambu kering.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di Sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 tahun 20014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. **(Luh).