FeaturedHukum & Kriminal

Kepergok Mencuri di Rumah Warga, Seorang Sopir Ini Ditangkap Warga, di Sumberarum, Dander

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers, yang berlangsung di halaman Mapolres yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (16/7/2018) siang.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, agendanya salah satunya adalah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Identitas pelaku curas berinisial WCP bin SP (41) warga asal Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, dengan korbannya, Lismiati (55), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Kejadian curat tersebut terjadi, Minggu (8/7/2018).

Dalam keteranganya dihadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik itu, Kapolres menyampaikan tentang pencurian dengan pemberatan di rumah Lismiati (55) seorang penjual bakso, yang rumahnya dibobol oleh WCP (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu.

Sayangnya, saat pelaku masih beraksi di rumah korban, saat itu korban sedang pulang ke rumahnya dari berjualan bakso dan alangkah kagetnya saat dia masuk ke kamarnya. Ternyata, korban melihat ada orang yang hendak melakukan aksi pencurian.

“Saat hendak mencuri dan kepergok oleh korban, akhirnya pelaku melakukan aksinya dengan membekap dan mencekik leher korban sambil mengancam korban dengan sebilah pisau. Tujuanya, agar korban takut dan menyerahkan uang hasil jualan baksonya itu,” jelas kapolres.

Namun, korban malah berontak hingga akhirnya dia berhasil meloloskan diri ke luar rumah lalu berteriak minta tolong pada tetangga sekitarnya.

“Karena panik, pelaku akhirnya melarikan diri dengan cara merusak jendela kamar rumah korban yang selanjutnya pelaku berhasil kabur,” ungkap Ary Fadli, serius.

Mendengar teriakan korban, akhirnya warga setempat berhamburan datang untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, warga berhasil meringkus korban dan menyerahkannya ke Polisi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ternyata, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Namun, proses hukum tetap berjalan walaupun pelaku belum mendapat hasil apa-apa atas aksi pencurian yang dilakukannya itu. Korban, kini harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro, sambil meratapi perbuatanya.

“Atas perbuatannya, penyidik oleh pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 53 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ari Fadli, menegaskan.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button