FeaturedHukum & Kriminal

Mengaku Bisa Melindungi Korban Dari Guna-guna, Pria Ini Bisa Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ada-ada saja cara seorang laki-laki untuk mendapatkan cinta seorang wanita. Seperti yang dilakukan laki-laki berinisial WS (40) yang bisa mengencani 2 (dua) anak dibawah umur sekaligus, dengan cara tipu muslihatnya.

Perlakuan bejat itu, dilakukan oleh laki-laki paruh baya terhadap Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya), dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Ngasem, Bojonegoro, sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, korban baru berusia 14 dan 16 tahun dan saat ini korban sudah berada di usia 16 dan 18 tahun.

Terungkapnya kasus asusila itu, berawal dari pengakuan kedua korban kepada orang tuanya, selanjutnya masalah tindak asusila itu dilaporkan ke Polres Bojonegoro, Minggu (8/7/2018).

Mendapat laporan tersebut anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, langsung diakukan penangkapan dan pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kasus persetubuhan itu, diungkap di Konferensi Pers yang digelar di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Senin (16/7/2018) siang. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada puluhan awak media membenarkan adanya kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Ngasem.

Pelaku WS (40) sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam sebuah gereja yang ada di wilayah kecamatan Ngasem. Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan penipuan terhadap 2 (dua) korbannya, yang selanjutnya pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya pada 2 anak di bawah umur itu.

Kepada korbannya, pelaku bilang jika dirinya ingin melindungi korban agar tidak diganggu oleh anak laki-laki dan terhindar dari ilmu guna-guna. Jika tidak mau dibantu, maka korban akan disantet oleh seseorang dan akan dibuat lumpuh serta gila.

Merasa takut dan pengen selamat dari ilmu santet tersebut, sehingga korban akhirnya nurut saja kepada pelaku. Hanya saja, pelaku memiliki syarat, jika pengen terhindar dari semua itu, maka korban harus mengikuti syarat yang diminta pelaku yaitu dengan cara melakukan hubungan layaknya suami isteri.

“Saat peristiwa persetubuhan itu dilakukan pertama kali, kedua korban usianya masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin (16/7/2018).

Ditambahkan, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap salah seorang korbannya sementara terhadap korban yang satunya lagi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan hingga beberapa kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 65 KUHP, tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah,” tegasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button