Catatan TepiFeatured

6 Tersangka Pemalsuan dan Daur Ulang Materai, Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk 6 (enam) orang pelaku pemalsuan dan daur ulang materai. Modusnya, mereka menjual materai tersebut ke panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang ada di desa-desa, di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Penangkapan pelaku penjual yang juga pengedar materai palsu dan daur ulang tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Polisi bergerak cepat dengan mengamankan 3 (tiga) tersangka, selanjutnya 3 pelaku lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan,SIK,MH, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/7/2020), membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsuan dan daur ulang materai tersebut.

Dalam kasus tersebut, berhasil diamankan 6 pelaku. Para pelaku itu melakukan aksinya dengan dua modus. Pertama yaitu dengan cara penjualan materai palsu cetakan dan materai daur ulang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, untuk meterai palsu mereka dapatkan dari sales melalui online. Sedangkan materai daur ulang diperoleh dengan cara mengumpulkan dan membeli dari pengepul barang bekas lalu diberi cairan kimia untuk menghilangkan bekas-bekas coretan.

Masih menurut M Budi Hendrawan jumlah total tersangka ada 6 (enam) orang. Di antaranya berinisial MA (31) warga Kecamatan Dander, AM (44), IS (48), MK (34) , S (35), warga Kecamatan Baureno, dan AR (35) warga Semarang, Jawa Tengah.

“Ke enam tersangka yang berhasil diamankan, telah menghuni rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dari hasil pengembangan dan penyelidikan dari masing-masing tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa materai palsu dan daur ulang dengan jumlah yang berbeda-beda. Para tersangka juga mengaku membeli dan menjual materai ke orang lain dengan harga berbeda.

Lanjut Kapolres Bojonegoro, untuk barang bukti yang paling besar dan banyak, yaitu hasil pengembangan dari tersangka AR warga Semarang. Total keseluruhan barang bukti materai 6000 dan 3000 palsu dan daur ulang yang diamankan sebanyak 59.049 lembar materai, serta alat-alat yang digunakan mendaur ulang.

Ditambahkan, petugas juga telah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi, serta dilakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPD) yang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, Namun menurut keterangan yang diperoleh petugas, belum ada surat-surat yang menggunakan materai palsu itu naik atau menjadi berkas untuk diajukan ke atas.

“Karena para tersangka ini menjualnya ke panitia PTSL yang ada di desa-desa, sehingga kita melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi-saksi, ternyata berkas belum ada yang lolos, sebab baru proses awal pemberkasan,” kata Kapolres Bojonegoro menegaskan.

Ditegaskan, untuk materai palsu yang dijual dan diedarkan tersangka memiliki kesamaan pada nomor seri. Dan untuk materai daur ulang nomor seri yang tertera tidak urut.

Adapun, enam tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257, dan 260 KUHP,  dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.

Di akhir keteranganya, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hari bila membeli materai, dan diharapkan membeli materai di tempat yang resmi.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button