FeaturedHukum & Kriminal

Komentar di Akun Facebook, Diamankan Polisi Diduga Komentarnya Berbau Ujaran Kebencian

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ini peringatan bagi para pengguna media sosial (medsos) agar berhati-hati saat membuat status atau mengomentari status teman-temannya di dunia maya (dumay) itu. Pasalnya, jika tak hati-hati, maka anda bis berurusan dengan Polisi karena komentar anda bisa dikategorikan sebuah ujaran kebencian yang diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bisa mengantarkan ke terali besi.

Hal itu, seperti nasib yang dialami oleh seorang pelajar berinisial SPF (20), laki-laki, yang tinggal bersama orang tuanya di Jl Dr Suharso, Bojonegoro, harus duduk dan diperiksa penyidik karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dengan berkomentar melalui akun media sosial Facebook (fb) miliknya. Sehingga dia diamankan oleh tim Cyber Troops dan kecepatan tim Panther Polres Bojonegoro, Jum’at (14/7/2017) sekira pukul 13:30 wib.

obat joni kuat

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian yang dilakukan seorang pelajar berinisial SPF (20), laki-laki, yang tinggal bersama orang tuanya di Jl Dr Suharso, Bojonegoro. Tersangka SPF diamankan tim Panther di Stasiun Kota Bojonegoro, saat tersangka baru turun dari Kereta Api. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya.

“Iya mas. Sebelumnya tim kita telah mendeteksi keberadaan tersangka, dan saat ini tersangka sudah kita amankan. Saat ini dengan didampingi orang tuanya tersangka masih kita mintai keterangan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jum’at (14/7/2017).

Tersangka SPF (20) diamankan karena hari Kamis (13/7/2017) sore, SPF berkomentar di grup FB Media Bojonegoro yang isinya “saya tidak salut kepada bapak polisi soalnya dia banci kaleng sukanya nilang sepeda motor terus, polisi sialan, bajingan beraninya sama orang yang lemah susu dan coklat”.

Dengan adanya kasus ini, ketika kami konfirmasi, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si berpesan kepada semua masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial karena sudah berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita ada cyber troops dan cyber patrol untuk mengawasi lalu lintas media, jadi kalau mau mengaplouad sesuatu yang mengandung ujaran kebencian atau berbau SARA dalam waktu dekat akan tertangkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.

SPF tersangka penyebar ujaran kebencian tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan dicecar berbagai pertanyaan dari penyidik Polres Bojonegoro. “Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan secara intensif oleh Penyidik, kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button