Gara-gara Ketahuan Curi HP, Seorang Warga Senori, Tuban, Diamankan di Mapolsek Kanor
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pria berinisial MDUN (35) asal Desa Leran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa timur, diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (hp) dengan TKP (Tempat kejadian Perkara) di halaman rumah warga di Desa Sedeng, RT 002, RW 003, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/07/2017) sekira pukul 17:00 wib.
Peristiwa itu menimpa Rahmad Dwi Setiyawan (35), warga Desa Sedeng, RT 002, RW 002, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan HP milik korban yang dicuri pelaku merk ASUS type XO14D, warna depan hitam dengan warna belakang kuning keemasan.
Pada saat kejadian, korban sedang duduk-duduk (nyangkruk) bersama temannya, Ahmad Purwanto (24), warga Desa Sedeng Sedeng Kecamatan Kanor dan Abdul Rohman (35), warga Desa Samberan Kecamatan Kanor serta bersama dengan pelaku.
Semula korban menaruh HP miliknya di kursi samping tempat duduknya, namun HP tersebut tiba-tiba tidak ada. Setelah mengetahui HP miliknya hilang, korban berusaha menanyakan kepada kedua rekannya, termasuk juga kepada pelaku, namun teman-temannya maupun pelaku mengaku tidak ada yang tahu.
Saat itu korban masih terus berupaya mencari HP miliknya, hingga ketika pelaku akan pulang, korban dibantu rekannya, menggeledah saku celana pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata HP milik korban berada di dalam saku pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kanor.
Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi membenarkan jika telah terjadi pencurian hp di wilayahnya. Dimana, korban Rahmad Dwi Setiyawan (35), warga Desa Sedeng, RT 002, RW 002, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang handphonenya dicuri seorang pria berinisial MDUN (35) asal Desa Leran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
“Pencurinya sudah tertangkap tangan, sehingga pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Kanor oleh korban. Saat itu juga, pelaku kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi, Rabu (12/07/2017).
Masih menurut Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kanor, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum. .
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban dan atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. **(Kis/Red).