FeaturedHukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Bojonegoro, Berhasil Ungkap Kasus Sabu 73,94 gram

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Narkoba Polres Bojonegoro telah berhasil meringkus satu pemakai narkoba jenis sabu, pengantar dan satu pengedar.

Adalah AF (27), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, MRA (19), warga Desa Sambong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan Satu bandar berinisial ABA (28), warga Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 73,94 gram Sabu.

obat joni kuat

“Satu pemakai, pengantar dan satu pengedar sabu berhasil kami amankan. Barang buktinya cukup lumayan,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam Konferensi Pers, yang berlangsung di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/7/2019).

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi menangkap AF di Jalan P Mas Tumapel sebelah timur, Alun-alun Kota Bojonegoro. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas slempang warna abu-abu. Tersangka beserta sepeda motor Honda Scoopy lantas diamankan petugas.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas atas pengakuan AF sabu yang diperoleh dari tersangka MRA kemudian selang satu jam, polisi kembali menangkap MRA. Dia digerebek di depan salah satu supermarket di Babat. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka MRA bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari tersangka ABA selanjutnya dia digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka MRA petugas kembali lakukan pengembangan dan menangkap tersangka ABA (28), warga Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, selaku bandar di salah satu hotel yang berada di Bojonegoro, selanjutnya digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Bojonegoro Satnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dengan TKP yang berbeda sedangkan menurut keterangan tersangka ABA selaku pengedar narkoba jenis sabu diperoleh dari Madura dan pengambilan sudah dilakukan selama lima kali,” tegas Ary Fadli.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat Enam tahun dan paling lama Dua Puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button