Berita Jawa Timur

Judi Online Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Sidoarjo

rakyatnesia.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo mencatat 2.546 pengajuan cerai selama enam bulan terakhir. Salah satu faktor penyebab utama tingginya angka perceraian ini adalah judi online.

Panitera Muda PA Sidoarjo, Setianto, menyampaikan bahwa sejak awal Januari hingga Juni 2024, terdapat 2.546 perkara cerai yang diajukan, terdiri dari gugatan cerai dan talak cerai. Dua bulan terakhir, Mei dan Juni, mencatat 700 perkara gugatan cerai.

“Sejak Januari hingga Juni 2024, kami telah menerima 2.546 perkara cerai. Didominasi oleh faktor ekonomi, termasuk judi online,” ujar Setianto pada Kamis (11/7/2024).

Setianto menjelaskan, dari total perkara tersebut, 1.680 berakhir dengan putusan cerai, sementara sisanya berhasil rujuk kembali. Dari 2.546 pengajuan cerai, 1.746 perkara diajukan oleh pihak istri.

“Sedangkan dari pihak suami yang mengajukan talak hanya 800 perkara. Kesimpulannya, pengajuan cerai lebih banyak didominasi oleh pihak istri,” jelas Setianto.

Dari 1.583 perkara itu, sekitar 200 perkara faktor pemicu perselisihan dan pertengkaran tersebut dikarenakan judi online (judol). Dan ada juga yang selingkuh atau masalah berbeda pendapat.

Selain itu yang tertinggi kedua, dipicu akibat permasalahan ekonomi. Jumlahnya mencapai 28 perkara, permasalahannya seperti tidak memberi nafkah maupun cekcok masalah kebutuhan yang tinggi.

“Selain itu juga ada yang murtad, 13 perkara dan cukup tinggi lainnya karena ditinggal suami tanpa kabar ada 48 perkara. Selain itu, KDRT ada empat perkara saja,” imbuh Setianto.

Kendati demikian, pengajuan perceraian di PA Sidoarjo ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu 2023.meski belum signifikan.

Setianto menambahkan, penurunan pengajuan cerai itu dikarenakan adanya pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pasalnya, dengan adanya SEMA persyaratan perceraian bertambah.

“Salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah ranjang selama enam bulan. Seperti ada faktor perselisihan, tidak bisa langsung mengajukan cerai, tapi harus enam bulan sejak terjadinya perselisihan,” tandas Setianto.