Polres Gresik Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Milik PLN

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA) – Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono, Gresik, terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu Nomor NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gang 12 juga mengalami padam listriknya.

Ditemukan penyebab padam di JI. Mayjend Sungkono Gang 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

“Saat patroli pada Selasa (04/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN tersebut,” ujar AKP Aldhino.

Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39) dan MH (30) warga Citangkil Cilegon. HL (31) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31)  warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat Nomor kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya,

**(Sumber: Siehumas Polres Gresik/Red).

Bagikan

Also Read