Berita Jawa Timur

Bapak di Tulungagung Perkosa Anak Kandung Hingga 4 Kali, Kini Ditangkap Polisi

rakyatnesia.com – IS (41), seorang bapak di Tulungagung, ditangkap polisi setelah diketahui memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali. Tindakan keji ini dilakukan terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan kini berstatus tersangka. “Kemarin kami sudah menangkap tersangka dan langsung ditahan,” ujar Nur pada Senin (8/7/2024).

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam kondisi kosong. Pelaku yang telah pisah ranjang dengan sang istri tidak mampu menahan hasrat seksualnya dan nekat melampiaskan pada buah hatinya.

“Jadi ketika korban ditinggal pergi oleh ibunya (istri pelaku) perbuatan itu dilakukan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab bukan tak mungkin, tersangka telah melakukan pemerkosaan lebih dari 4 kali.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandung pelaku.