Berita Jawa Timur

Oknum PNS Pemkot Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara Terbukti Mencabuli Siswa SMA

rakyatnesia.com – Yoga Hardianto (42), seorang oknum PNS Pemkot Mojokerto, divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA. Hukuman yang dijatuhkan kepada Yoga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.

Sidang putusan terhadap Yoga digelar terbuka di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada pukul 15.55 WIB. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto juga turut hadir.

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, membacakan vonis tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yoga terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan vonis, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan Yoga. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa sebagai PNS seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku.

Sedangkan keadaan yang meringankan Yoga antara lain bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa dan penuntut umum pikir-pikir selama 7 hari ya,” ujar Jenny mengakhiri sidang sekitar pukul 16.14 WIB.

Penasihat Hukum Yoga, Kholil Askohar membenarkan pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, ia menyatakan berencana mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding karena Yoga melakukan itu (pencabulan) karena diberi kesempatan. Hanya saja memang sesuai UU Perlindungan anak itu dilarang. Kami dengan tim akan rapat, kami ada 7 hari untuk mengajukan banding,” tandasnya.

Vonis terhadap Yoga sejatinya lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Senin (10/6). Ketika itu, jaksa menuntut agar Yoga dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Yoga merupakan PNS yang terakhir kali berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sedangkan korban berusia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Ironisnya, gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu teman anak terdakwa.

PNS asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu setidaknya 4-5 kali mencabuli korban pada Mei-Oktober 2023. Dari jumlah itu, 3-4 kali Yoga mencabuli korban di rumahnya ketika sang istri sedang keluar rumah. Sedangkan 1 kali ia lakukan di dalam mobil saat menjemput korban.

Gadis yang saat itu berusia 15 tahun tersebut sempat menolak. Namun, Yoga terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan Yoga di DM Instagram. Sang ibu curiga karena Yoga menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan Yoga sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.