PPKM Darurat Sentral Ponsel Tutup Rakyatnesia

Dedi Suparman

Bagikan

Jakarta, Rakyatnesia Pemerintah memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat berlaku sejak tanggal 3 Juli, hingga 20 Juli 2021.

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tentunya aturan ini pun membuat penjualan sentra ponsel seperti beberapa International Trade Center (ITC) tutup seperti betas waktu yang ditetapkan.

“Iya semua ITC tutup, termasuk ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat dan Roxy Square kita kembali di awal-awal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April 2020 lalu, jadi sementara pedagang mengandalkan jualan online,”tutur Simon Pemilik Chans Celullar ITC Roxy Mas Jakarta Pusat.

Baca Juga  Kommo Sediakan Chatbot WhatsApp, Asisten Handal dan Terpercaya Siap Ubah Cara Berbisnis untuk Segala Sektor dan Skala 

Ditegaskan Simon, informasi ini telah diketahui sehari sebelum pemberlakuan PPKM, menurutnya pengelola gedung telah menyebarkan surat pengumuman kepada toko mengenai hal itu.

“Iya semua pedagang sudah diinformasikan dan semua ITC pun akan tutup gedung hingga dua pekan ke depan, tapi semua pedagang tetap melayani penjualan, kalau pelanggan biasanya pesan online,”tutur Simon.

Hal senada pun dikatakan Albert, Pemilik Happy Cell, Roxy Square, Jakarta Pusat, dia menuturkan sejak Sabtu toko dan yang lainnya sementara tak membuka toko. Karena memang gedung tak buka.

Baca Juga  Kommo Sediakan Chatbot WhatsApp, Asisten Handal dan Terpercaya Siap Ubah Cara Berbisnis untuk Segala Sektor dan Skala 

“Rencananya sampai tanggal 20 Juli, dan belum tahu apakah diperpanjang atau tidak, tapi harapannya jangan lama-lama, dampaknya kan emang pengaruh banget, sementara mengandalkan jualan online,”tutup Albert.

Albert menambahkan untuk saat ini harga ponsel cenderung stabil, tidak ada kenaikan dan ketersediaan produk pun terbilang lancar.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Tri Tambah Kuota 5GB sampai 31 Januari

Sebagai informasi Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

Baca Juga  Kommo Sediakan Chatbot WhatsApp, Asisten Handal dan Terpercaya Siap Ubah Cara Berbisnis untuk Segala Sektor dan Skala 

Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Sabtu (3/7) ada tambahan 27.913 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.256.851 kasus positif Corona.

sumber artikel : Selular. id

Bagikan

Also Read