BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan membuka rekruitmen bagi tenaga relawan penanganan covid-19. Tenaga kesehatan untuk membantu penanganan covid-19 ini terdiri dari perawat dan bidan.
Adapun untuk syarat dan ketentuan umum bagi formasi umum perawat dan bidan yakni, pelamar memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 30 tahun,.
Selain itu peserta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan saat ini tidak terikat kontrak perjanjian dengan unit kerja/instansi lain.
Persyaratan lain, relawan berbadan sehat dan mampu bekerja sekaligus bersedia melaksanakan tugas penunjang pelayanan umum yang diberikan, serta bersedia ditugaskan di tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi penanganan covid-19.
“Pendaftaran dimulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2021, Pemkab Bojonegoro melalui Dinkes membuka rekruitmen bagi tenaga relawan baik perawat dan bidan. Nantinya akan ditempatkan pada Rumah Pemantauan Covid-19,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Masirin.
Untuk formasi tenaga perawat khusus tenaga Public Safety Center (PSC) 119, dikhususkan bagi laki-laki, pendaftar minimal berijazah D-III Keperawatan, wajib memiliki STR yang masih berlaku. Memiliki SIM A, sanggup bekerja dan siaga selama 24 jam, mampu menguasai Ms. Office hingga memiliki BTQLS.
“Dibuka juga formasi tenaga perawat khusus PSC 119, namun di khususkan bagi laki-laki,” imbuhnya.
Masirin menambahkan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi relawan penanggulangan covid-19 di bawah naungan Dinas Kesehatan Bojonegoro. Untuk berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
Masih menurut Masirin, persyaratan yang harus dipenuhi, yakni, Surat permohonan diri yang ditujukan kepala Panitia Tenaga Relawan Penanganan covid-19 Dinas Kesehatan Bojonegoro Tahun 2021, foto kopi KTP, foto berwarna, surat keterangan sehat, surat pernyataan bermaterai, ijazah dan transkip hingga STR.
“Selanjutnya bagi peserta yang lolos akan dihubungi secara resmi oleh Dinas Kesehatan Bojonegoro,” pungkasnya.
**(Kis/Red).