FeaturedHukum & Kriminal

Kapolres Bojonegoro: Politik Uang Kategori Pelanggaran Administrasi Maupun Pidana

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Jelang pelaksanaan pencoblosan di Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, menghimbau kepada seluruh tim pemenangan atau tim kampanye dan pasangan calon (paslon), baik paslon Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro dan paslon Gubernur – Wakil Gubernur Jatim, untuk tidak melakukan praktik-praktik money politik atau politik uang.

Hal itu seperti yang diungkapkan, kepada para awak media di sela-sela mengamankan kampanye akbra di halaman Stadion Letjend H Sudiman, Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (23/6/2018) sore.

AKBP Ary Fadli mengungkapkan, bahwa kemungkinan ada praktek politik uang dalam pilkada serentak 2018 di saat jelang hari coblosan 27 Juni 2018 itu. Sehingga, Polres Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), telah memetakan informasi-informasi terkait kemungkinan adanya praktik politik uang tersebut.

“Kami akan memperketat pengawasan terhadap setiap tim pemenangan atau tim kampanye serta masing-masing pasangan calon, guna mengantisipasi kemungkinan adanya politik uang.” jelas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, sesuai peraturan KPU, tim pemenangan atau tim kampanye serta masing-masing pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan yang bisa dimasukan ke dalam kategori pelanggaran administrasi maupun pidana, salah satunya adalah politik uang.

“Kami himbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik politik uang, karena akibatnya dapat merugikan diri sendiri maupun pada pasangan calon yang diusungnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres juga menerangkan bahwa terkait masa tenang pilkada serentak 2018, berlangsung mulai Minggu (24/6/2018) pukul 00:00 WIB hingga saat hari pencoblosan pada Rabu (27/6/2018) mendatang

Dalam masa tenang tersebut, dihimbau kepada masing-masing tim pemenangan atau tim kampanye serta pasangan calon, agar melakukan penertiban sendiri terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang saat ini masih terpasang di ruang ruang public yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini.

“Kami mohon segera dibersihkan sendiri oleh masing tim pemenangan paslon bupati – wakil bupati Bojonegoro dan paslon gubernur – wakil gubernur Jawa timur dan jangan menunggu ditertibkan oleh petugas dari Panwaskab atau KPUD Bojonegoro,” imbau Kapolres.

Di akhir bincang-bincangnya dengan para awak media, Kapolres mengajak kepada seluruh tim pemenangan atau tim kampanye dan pasangan calon serta seluruh pendukung masing-masing pasangan calon, untuk bersama-sama aparat keamanan dan stakeholder yang lain, menjaga situasi kamtibmas agar wilayah Kabupaten Bojonegoro ini tetap kondusif.

“Sejak hari Minggu 24 Juni hingga pencoblosan Rabu 27 Juni mendatang, semua pihak harus menjaga kamtibmas agar pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Bojonegoro, bisa berjalan, lancar, aman, tertib hingga meraih kesuksesan,” katanya dengan penuh harap.

** (Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button