FeaturedHukum & Kriminal

Anak Di bawah Umur , Jadi Korban Penculikan di Depan Pasar Kapas

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dugaan penculikan anak, kembali menggegerkan wilayah hukum Polres Bojonegoro. Hal itu, diketahui setelah adanya laporan dari ayah korban yang bernama Syamsudin (46), warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Dia melaporkan, jika anaknya yang bernama Fina Ridaul Fakhali (14), sudah dibawa lari seorang laki-laki yang tak dikenal, saat berada di depan Pasar Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jatim, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa dugaan penculikan itu berawal, saat korban berada di depan Pasar Kapas bersama adiknya Ahmad Mustahiq (12), sambil menunggu ibunya Zahrotun Nisa (40) yang sedang berbelanja di dalam Pasar desa Kapas tersebut.

Pada saat menunggu ibunya itu, dia didatangi 2 (dua) orang laki-laki yang berusia sekitar 30 tahun, dengan menggunakan baju koko warna coklat dan songkok warna hitam. Saat pertemuan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya itu, dia sempat ngobrol-ngobrol lama.

Menurut adik korban Ahmad Mustahiq (12), saat bicara dengan orang tak dikenal itu, kakanya dijanjikan akan diberikan Handphone dan diajak berjalan ke barat sekitar 100 meter. Setelah itu, korban dibonceng dengan sepeda motor Honda Vario kea rah barat, dan adiknya ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mengetahui kejadian itu, adik korban menyampaikan ke ibunya yang baru selesai belanja di pasar yang berada di Jl Raya Kapas, Bojonegoro, Jatim itu. Kemudian, ibu korban menyampaikan hal itu ke ayah korban hingga kemudian ayahnya melaporkan dugaan penculikan ke Mapolsek Kapas, yang berada di pangkuan Polres Bojonegoro.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP. Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Kapas AKP Ngatimin membenarkan jika adanya dugaan penculikan anak di bawah umur yang dibawa saat berada di depan Pasar Kapas itu.

“Iya, benar. Ada laporan dari ayah korban yang melaporkan jika anaknya dibawa orang yang tak dikenal saat anaknya berada di depan Pasar Kapas. Pihaknya, sudah menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menyampaikannya ke Polres Bojonegoro, untuk menindak lanjuti masalah tersebut,” tegasnya.

Dari laporan tersebut, Mapolsek Kapas melanjutkan laporan ke Polres Bojonegoro, mencatat dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan pelaku kejahatan pidana terhadap anak di bawah umur tersebut. **( Kis/Puji).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button