Bandar Judi Dadu di Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Berhasil Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Indepeneden)- Ada lagi, seorang tertangkap sedang berjudi di bulan suci ramadhan 1438 H, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggelandang seorang bandar judi jenis dadu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pos Gardu, turut Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (22/6/2017) sekira pukul 01:30 wib.
Pelaku judi jenis dadu yang sekaligus sebagai bandar yang berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polda Jatim adalah pria berinisial SS bin SY (56) yang beralamatkan di Jalan Singoyudo, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro, Jawa timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi, mengatakan, penangkapan bandar judi dadu itu berawal dari informasi masyarakat. Dimana, terdapat sekelompok warga yang melakukan aktifitas judi jenis dadu yang berada di Pos Gardu, yang berada di Kelurahan Mulyoagung, Bojonegoro Kota, dengan taruhan uang.
“Begitu memperoleh laporan, pihaknya lagsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran laporan masyarakat tersebut, akhirnya dilakukan penggerebekan perjudian yang dilakukan di suasana bulan ramadhan itu, Dalam penggerebekan itu, berhasil diringkus seorang Bandar dadu yang berinisial SS bin SY (56),” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Kamis (22/6/2017).
Setelah melakukan penangkapan, anggota langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti (bb) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku turut dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 81 ribu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) tempurung kelapa dan 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro,” imbuh Mashadi.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis dadu tersebut. Pihaknya, mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat tentang pemberian informasi adanya perjudian dilingkungan tempat tinggalnya.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerjasama dari masyarakat dengan selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian yang termasuk penyakit masyarakat yang harus kita bersihkan dari wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB, Kamis (22/6/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh petugas pelaku disangka melanggar pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah. **(Kis/Red).