Seorang Warga Sugihwaras Ngraho, Dikeroyok 3 Orang di Tepi Bengawan Solo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Suasana hari raya Idul fitri 1439 Hijrah yang bertepatan dengan tahun 2018 Mashi ini, bukannya dimanfaatkan untuk berhalal bihalal atau bermaaf-maafan, akan tetapi malah digunakan untuk perkelahian.

Hal itu, seperti yang terjadi di Tambangan Bengawan Solo turut Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (19/6/2018) sekira pukul 18:00 wib. Dimana, M Choirul Anam (17) Desa Sugihwaras, RT 018 RW 007, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, mengaku dikeroyok 3 (tiga) pemuda yang berasal dari Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.

Korban M. Choirul Anam (17) mengaku dikeroyok RN Bin SKJ (25), asal Desa Luwihaji, RT 005, RW 002, Kecamatan Ngraho ; JM Bin SM (25) asal Desa Luwihaji, RT 005, RW 002, Kecamatan Ngraho ; SCP Bin JYD (31) asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho

Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat M Choirul Anam (17) pergi ke Desa Leran, Kecamatan Menden, Kabupaten Blora, Jawa tengah untuk mengikuti acara halal bihalal salah satu perguruan Pencak Silat. Saat itu, dia berangkat Selasa (19/6/2018) sekira pukul 11:00 wib mwelalui penyeberangan alias tambangan Bengawan solo yang berada di Desa Luwihaji itu, bersama dengan teman-temannya.

Saat balik dari acara di wilayah Blora, M Choirul Anam bersama teman-temannya juga melewati tambangan Luwihaji itu. Tak tahunya, M Choirul Anam sudah dihadang oleh 3 (tiga) pemuda yang langsung mengeroyoknya saat dia baru turun dari perahu dan masih di tepi Bengawan solo itu.

Sedangkan, teman-teman korban tak berani melawan dan hanya melerai saja. Kuwatir dengan kondisi temannya yang jadi korban pengeroyokan itu, akhirnya membawa korban ke Puskesmas Ngraho untuk mendapatkan perawatan medis.

Merasa dirugikan akibat menjadi korban pengeroyokan, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Ngraho, Rabu (20/6/2018) sekira pukul 17:00 wib. Korban hafal betul dengan para pelaku pengeroyokan dirinya itu, sehingga korban langsung menyampaikan identitas pelaku pengeroyokan saat diperiksa sebagai pelapor tersebut.

Berdasarkan release yang diterima rakyatnesia.com bahwa pelaku melapor dengan lapran Polisi bernomor : LP/02/VI/2018/ SEK NGRAHO/RES BOJONEGORO/JATIM, tertanggal 20 Juni 2018.

Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yo 351 KUHP dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kapolsek Ngraho AKP H. Purwanto,SH, saat dikonfirmasi melalui Whatshapp pribadinya, menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani langsung Polres Bojonegoro. “Silahkan konfirmasi langsung ke Polres,” katanya singkat.

**(Kis/Yan).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar