Di Tahun 2017, Ada 139 Kendaraan Bermotor di Sat Lantas Bojonegoro Yang Belum Diambil Oleh Pemiliknya

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dalam Press Release Anev Kamtibmas Tahun 2017 Polres Bojonegoro, Polda Jatim, yang di gelar di Aula Gedung Sat Lantas Polres Bojonegoro yang berada di Jalan Imam Bonjol 08, Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (31/12/2017).

Dalam release yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo, juga menyampaikan tentang adanya 139 kendaraan barang bukti hasil tilang saat melakukan razia kendaraan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, selama Tahun 2017.

Kepada puluhan awak media Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si saat berada di halaman Sat Lantas menerangkan bahwa dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Ditambahkannya, dirinya mengungkapkan bahwa para pemilik kendaraan yang tidak mengambil kendaraannya di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro itu, karena mereka belum menjalani proses peradilan pelanggaraan berkendara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini bisa diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan.

“Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan,”ungkap pria asal Pekalongan, Jawa tengah itu.

Masih dalam keterangannya, bahwa kendaraan-kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro diindikasikan sebagai hasil kejahatan dengan cara mengganti nomor rangkanya dengan nomor rangka palsu serta nomor rangka yang ada di mesin tidak sama dengan STNK pemiliknya.

Kepada masyarakat pihaknya berpesan jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas agar segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas merupakan kendaraan pribadinya.

Selain itu, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

“Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” imbuhnya.

Kapolres juga menambahkan, dihimbau kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jika ada oknum yang ingin memanfaatkan dengan menjajikan bisa mengeluarkan kendaraannya dengan membayar sejumlah uang untuk segere melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro ataupun langsung menghubungi melalui nomor hand phone (hp) pribadi Kapolres Bojonegoro di nomor: 0812 3481 998.

“Jika ada oknum yang memanfaatkan perihal mempersulit proses pengambilan kendaraan bermotor itu, segera lapor dan hubungi langsung ke nomor pribadi saya itu, pasti akan saya tindak lanjuti,” pungkas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.

Tampak, saat Press Release Kasat Lantas AKP Arisanto BS, Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, Kabag Ops Kompol Teguh Santoso, Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain SH, Kasubag Humas AKP Mashadi, serta pejabat lainnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar