FeaturedHukum & Kriminal

4 Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 4 (empat) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berinsial AN (15).

Keempat pelaku pemerkosaan tersebut telah melakukan aksi bejatnya, Senin (8/6/2020) lalu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Tanggul dekat Penyeberangan perahu, turut Desa Piyak Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

obat joni kuat

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (19/6/2020) kepada puluhan awak media menuturkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap keempat pelaku setelah pihak Polres Bojonegoro menindak lanjuti laporan dari orang tua korban itu.

Masih menurut Kapolres, kejadian itu bermula salah satu pelaku AS (25) berkenalan dengan korban AN (15) melalui media social (medsos) jenis facebook (fb). Setelah berkenalan keduanya lalu bertukar nomor Handphone (hp) dan berlanjut ketemuan.

Begitu keduanya bertemu, oleh pelaku korban diajak berkeliling naik sepeda motor dengan berboncengan hingga tak terasa hari sudah malam. Selanjutnya, korban diajak ke Tanggul Bengawan solo oleh pelaku dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian akan tetapi ada tiga temanya sehingga pelakunya berjumlah empat orang.

“Korban sempat berontak namun dia tak mampu melawan 4 pelaku hingga membuatnya tak berdaya. Akhirnya, korban diperkosa oleh 4 laki-laki secara bergantian,” terang Kapolres.

Adapun keempat pelaku tersebut, diantaranya AS (25) warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, MAA (24) warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, LK (23) warga Kabalan Kecamatan Kanor, dan MRA (23) Desa Kabalan Kecamatan Kanor, yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP M. Budi Hendrawan menegaskan.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button