FeaturedHukum & Kriminal

Lagi, Warga Asal Karangpilang Surabaya, Tertangkap Nyabu di Driyorejo, Gresik

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Di saat umat Islam sedang berada penghujung kegiatan puasa dan berbagai ibadah lainya di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, Tahun 2018 ini. Hal itu tak berlaku bagi pria berinisila KT (50) asal Warugunung Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya ini. Pasalnya, yang bersangkutan telah tertangkap sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

KT (50) berhasil diamankan oleh Jajaran Sar Resnarkoba Polres Gresik, di Jalan poros desa tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Selasa (12/6/2018), sekira pukul 10:00 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto,S.Sos,SH,MH, membenarkanbahwa bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang berinisial KT (50) adalah warga asal Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, yang tertangkap nyabu di wilayah hukum Polres Gresik.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pria yang berinisial KT (50) sehingga melaporkannya ke Mapolres Gresik. Mendapat laporan tersebut, Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto,S.Sos,SH,MH, Selasa (12/6/2018), sekira pukul 10:00 wib.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan seberat 0, 32 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah digelandang ke Mapolres gresik dan kini telah menghuni Rutan Polres Gresik, termasuk barang bukti guna melengkapi penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button