Polisi Riau Ungkap 168,89 Kilogram Sabu-Sabu dan 11.712 Butir Pil Ekstasi , Kabar Terkini

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Polisi Riau Ungkap 168,89 Kilogram Sabu-Sabu dan 11.712 Butir Pil Ekstasi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polisi Riau Ungkap 168,89 Kilogram Sabu-Sabu dan 11.712 Butir Pil Ekstasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Direktorat Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Dumai mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu petugas menyita barang bukti 168,89 kilogram sabu-sabu dan 11.712 butir pil ekstasi dari sembilan tersangka.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba. Barang bukti disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

”Empat kasus dengan lima tersangka berhasil diungkap Polres Dumai, sementara tiga kasus dengan empat tersangka lainnya berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Baca Juga: Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob

Pengungkapan tersebut dimulai pada Rabu (12/5), Satuan Narkoba Polres Dumai mengamankan 6,36 kg sabu-sabu dari seorang tersangka AB, 42. Tersangka warga Provinsi Jawa Timur tersebut saat itu berada di dalam kamar kos di Kecamatan Dumai Timur.

Selanjutnya Rabu (17/5), Polres Dumai mengamankan 180,34 gram sabu-sabu dan 1.577 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS, 42. Dia warga Provinsi Sumatera Utara dibekuk dari sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

”Lalu yang terbesar ada 124,99 kg sabu-sabu diamankan Satnarkoba Polres Dumai pada Selasa (30/5). Ada dua tersangka yakni RT, 50, warga Kabupaten Kepulauan Meranti; dan AS, 29, warga Kota Dumai; dari tiga tempat di Dumai,” papar Mohammad Iqbal.

Baca Juga: Propam Polda Riau Dalami Curhatan Anggota Setor Ratusan Juta ke Atasan

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Iqbal, Polres Dumai kembali mengamankan 8 kg sabu-sabu. Tersangka MZ, 31, warga Kabupaten Aceh Timur; ditangkap di sekitar Areal Pelabuhan Penyeberangan Selingsing Kojon, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Dia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 2,74 kg sabu-sabu dari RA, 38, warga Kota Pekanbaru. Dia ditangkap di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, Senin (29/5).

”Kemudian ada 11,64 kilogram sabu-sabu dan 10.135 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS, 31. Warga Kota Pekanbaru ini ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (2/6),” terang Mohammad Iqbal.

Baca Juga: Pemprov Kepri Ingatkan Sekolah Tidak Lakukan Pungli pada PPDB 2023

Terakhir pada Rabu (7/6), menurut Iqbal, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 14,96 kg sabu-sabu dari dua tersangka. Keduanya asal Provinsi Sumatera Barat berinisial YEP, 35, dan YEN, 22, ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

”Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau. Uang tunai sejumlah Rp 3,319 miliar selama April sampai Juni disita dari sembilan orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau Mohammad Iqbal.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags