Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sumberrejo ini Berhasil Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (9/6/2017), sekira pukul 14:30 wib. Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh ibunya korban karena korban ketahuan telah hamil 6 (enam) bulan.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur seorang pria inisial MMD bin SMD (42), yang beralamat di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, telah dilaporkan oleh orang tua korban SM (40) yang masih tetangga pelaku karena anaknya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), ketahun sudah berbadan dua dengan usia kandungan sekitar 6 (enam) bulan. Sehingga, orang tua korban berang dan melaporkan pelaku ke Mapolres Bojonegoro, Sabtu (3/6/2017) lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya kasus seorang warga Sumberrejo yang menyetubuhi anak di bawah umur dan dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial SM (40) ke Mapolres Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/186/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 03 Juni 2017.
Selanjutnya, pihak UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang menangani kasus tersebut, Jumat (9/6/2017), sekira pukul 14:30 wib lalu, dengan memanggil dan memeriksa pelaku yaitu seorang pria berinisial MMD bin SMD (42). Dihadapan penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya, jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dan saat ini korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Sehingga, pelaku langsung dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Jl MH Tmarin 46, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
“Menindak lanjuti kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, penyidik segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan barang bukti,” demikian seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi,SH, Minggu (11/06/2017).
Masih menurut Pak Mashadi – demikian Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, biasa disapa – kepada penyidik, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali, saat korban lagi nonton televisi (tv) sendirian di rumahnya.
Pelaku melakukan persetubuhan yang pertama dilakukan pada hari Jumat (7/10/2016) sekira pukul 10:00 wib tahun lalu dan yang kedua dilakukan juga pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10:00 wib. Modusnya sama yaitu, datang menghampiri dan menyetubuhi korban yang masih ABG (Anak Baru Gedhe) itu.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku bertandang ke rumah korban di saat korban berada di rumah sendirian dan sedang nontong televisi. Kejadian yang pertama dengan yang kedua itu dilakukan dengan modus yang sama. Setelah menghampiri korban, pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan hubungan layaknya sebagai pasangan suami istri itu,” kata Pak Mashadi menjlentrehkan.
Ditambahkan, agar korban tak melaporkan pelaku ke orang tuanya, korban yang masih berusia 15 tahun itu, diancam hendak dibunuh jika sampai cerita kepada orang tuanya, terhadap perlakukan bejat pelaku itu. Karena takut dengan ancaman pelaku sehingga korban diam saja dan tak berani bilang ke siapa-siapa. Namun, setelah perut korban mulai membuncit, maka hal itu diketahui orang tuanya dan akhirnya dia berterus terang jika yang telah melakukan perbuatan tak senonoh itu adalah pria berinisial MMD bin SMD (42), yang masih tetangganya sendiri itu. Karena anaknya ‘dilecehkan’ oleh korban hingga membuat orang tua korban berang dan melaporkan perbuatan bejat pelaku itu ke pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum dan mempertungg jawabkan perbuatannya itu,” terang Pak Mashadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 (empat) strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang sudah berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (9/6/2017) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. **(Kis/Red).