Kasubbag Humas Polres Bojonegoro: Orang tua Harusnya Melarang Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati merasa prihatin dengan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi wilayah hukum Polres Bojonegoro, melibatkan anak di bawah umur.
Hal itu, seperti yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas di Jalur Bojonegoro – Babat, tepatnya di Jalan Raya Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (8/6/2020) malam, yang dialami oleh anak di bawah umur.
Laka lantas yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Syirkah Amanah Balen itu, melibatkan seorang anak pengendara dan berboncengan sepeda motor Honda CBR Andika Aris Sanjaya warga Desa Lengkong, Balen itu, baru berumur 13 tahun atau masih di bawah umur.
Yang bersangkutan masih anak-anak belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sehingga belum mampu mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya itu. Belum mengerti akan peraturan lalu lintas sehingga memotong jalan ketika keluar dari SPBU tanpa memperhatikan lalu lintas di jalur Bojonegoro – Babat itu.
Pengendara Honda CBR yang baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan belum trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Sehingga, sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibatnya, Andika Aris Sanjaya yang membonceng temanya bernama Asril Aswan Maulana itu, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB M Dendi Pratama Putra yang berjalan memotong dari arah berlawan. Akibatnya, kedua pengendara dan pembonceng mengalami luka-luka dan ketiga pun harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, menghimbau agar para orang tua cermat dalam melindungi putra-putrinya untuk tidak memberikan ijin kepada anak Usia di bawah 17 tahun atau yang biasa disebut di bawah umur untuk membawa kendaraan.
Larangan itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya anak-anaknya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Balenrejo Minggu 6 Juni lalu atau kasus kecelakaan serupa sebelumnya.
“Kami menghimbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi putra-putrinya dengan cara tidak mengijinkan anak-anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, mereka belum cukup umur sehingga belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, yang berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas,” demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, Senin (8/6/2020).
Lanjut AKP Ismawati, secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Masih menurut Bu Is – demikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, akrab disapa -anak yang masih di bawah umur belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan.
Ditambahkan, mereka belum memahami tentang tehnik – tehnik dalam berkendaraan , seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
“Kami sarankan agar orang tua memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai berkendara ke sekolah, dengan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga yang bisa berakibat fatal jika sampai terjadi Kecelakaan,” ujar Polwan yang pernah menjabat Kasat Binmas Polres Bojonegoro ini.
AKP Ismawati berpesan jika anaknya sudah menginjak usia 17 tahun ke atas segera disarankan agar mengurus SIM sehingga mereka memahami tentang teknik berkendara dan peraturan lalu lintas yang ada.
**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red).