FeaturedHukum & Kriminal

Polda Jatim Berhasil Meringkus 4 Tersangka Beli Bitcoin Untuk Bobol Data Kartu Kredit

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda berinisial HTS, AD,       RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit dengan membeli bitcoin atau uang elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menambahkan, bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, menegaskan.

Masih meunurut Farman, pelaku sudah melakukan  asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS hingga sekitar 300 jutaan.

Ditambahkan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan         Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.

**(Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button